The PROPORSIONALITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN GADAI

Authors

  • Abdul Basid, S.H., M.H Universitas Gresik

Keywords:

Proporsionalitas, Perlindungan Hukum, Perjanjian Gadai, Wanprestasi.

Abstract

Sebagai institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perusahaan gadai mengemban tanggung jawab sebagai agent of development. Fokus pengembangan bisnis perusahaan gadai diarahkan pada peningkatan customer base. Dalam peningkatan customer base ini seharusnya sejalan dengan aspek yuridis yang berhubungan dengan Proporsionalitas perlindungan hukumnya. Permasalahannya adalah bagaimana penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian gadai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas wanprestasi kreditur dalam perjanjian gadai. Metode penelitian hukum normative yang digunakan. Penelitian hukum normative hanya meneliti norma hukum, tanpa melihat praktek hukum dilapangan (law in action). Perlindungan hukum terhadap debitur sangat diharuskan apabila kreditur (perusahaan gadai) wanprestasi dan dicantumkan dalam perjanjian. Aspek proporsionalitas dalam perlindungan hukum mutlak menjadi dasar. Untuk itu perjanjian yang dibentuk harus bersumber pada 4 (empat) asas sebagai saka guru perjanjian. Upaya  menyelesaikan sengketa melalui musyawarah. Tetapi apabila tidak selesai dengan musyawarah maka dapat diselesaikan melalui pengadilan. Penerapan proporsionalitas terdapat empat asas yang merupakan saka guru perjanjian gadai. Bentuk  perlindungan hukum yang ada dalam perjanjian gadai terdapat pada point 4 (empat). Supaya proposionalitas tercapai, maka sebelum Surat Bukti Gadai di cetak, debitur perlu tahu Point 4 (empat) dalam perjanjian gadai harus betul-betul diterapkan.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Noer, zakiah. (2024). The PROPORSIONALITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN GADAI. Duta Hukum, 1(1). Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/85

Issue

Section

Articles