KEWENANGAN PRESIDEN TENTANG PEMINDAHAN NARAPIDANA ANTAR NEGARA BERDASARKAN PASAL 45 UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Keywords:
Grasi, Hak Prerogatif Presiden, Kekerasan Seksual, Anak, Hukum Perlindungan AnakAbstract
Penelitian ini membahas kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana antar negara berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemindahan narapidana merupakan bentuk kerja sama internasional yang dilakukan atas dasar perjanjian antarnegara dan prinsip-prinsip hukum internasional. Meskipun pemindahan narapidana bertujuan untuk memenuhi aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prosedur, serta batasan kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana antar negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta kepentingan nasional. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyusun regulasi yang lebih rinci guna menghindari ketidakpastian hukum dalam implementasi pemindahan narapidana antarnegara.


