PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN

Authors

  • Fauzan Ari Idiyanto UNIVERSITAS GRESIK
  • Zakiah Noer UNIVERSITAS GRESIK

Abstract

Meskipun Perseroan Terbatas Perorangan diberi status badan hukum dan pemiliknya hanya satu orang, tidak dijelaskan secara komprehensif bagaimana bentuk perlindungan hukum jika terjadi pengalihan tanggung jawab atas kerugian, utang, atau wanprestasi. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana konsep pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban direktur dalam Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Hasil kesimpulan dari bab dua bahwa konsep pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan merupakan prinsip dasar yang menegaskan bahwa entitas Perseroan Terbatas memiliki kepribadian hukum tersendiri, sehingga kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Dalam PT Perorangan, meskipun hanya dimiliki dan dikelola oleh satu orang, tetap diakui adanya batas tanggung jawab pemilik sebatas modal yang disetorkan. Hal ini menimbulkan konflik norma antara perlindungan hukum terhadap pemilik usaha dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan entitas berbadan hukum. Sedangkan kesimpulan dari bab tiga mengenai pertanggungjawaban direktur dalam Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, bahwa direktur dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika ada tindakan melawan hukum atau tidak sesuai dengan maksud dan tujuan PT; Direktur menyalahgunakan status badan hukum PT untuk kepentingan pribadi (piercing the corporate veil). Sedangkan pertanggungjawaban secara Pidana jika direktur melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana seperti penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, atau tindak pidana perpajakan, maka direktur dapat dijerat dengan pertanggungjawaban pidana secara pribadi.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

FAUZAN ARI IDIYANTO, & zakiah. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN. Duta Hukum, 3(1), 49–60. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/625

Issue

Section

Articles