KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM MENGADVOKASI KONSUMEN PERORANGAN
Abstract
Dalam kasus perlindungan konsumen, hukum materiil hanya mengatur dasar gugatan status hukum. Meskipun demikian, hukum formil gugatan legal standing sendiri tidak. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peran LPKSM dalam melindungi hak-hak konsumen. Studi hukum normatif ini menggunakan yuridis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa (1) status LPKSM sebagai penerima kuasa untuk mewakili konsumen individu diatur dalam Pasal 52 UUPK. Selain itu, dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/ MPP /Kep/ 12/2001, yang dikeluarkan pada 10 Desember 2001, BPSK menyatakan bahwa "melaksanakan penyelesaian dan penyelesaian sengketa konsumen melalui konsilias". yang tidak hanya berlaku untuk kelompok tetapi juga untuk konsumen individu. Namun, karena belum ada aturan paten yang jelas yang menjelaskan peran LPKSM dalam mewakili konsumen, sejauh ini hanya BPSK yang memiliki aturan untuk melakukannya. 2. Menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, LPKSM memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai penerima kuasa. Berdasarkan Pasal 46 UUPK, ayat 1 huruf c dan ayat (2), perwakilan konsumen individu atau kelompok memiliki hak untuk mengajukan gugatan legal standing di pengadilan.


