PERTANGGUNGJAWABAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA

Authors

  • Agung Setyo Darminto UNIVERSITAS GRESIK
  • Suyanto UNIVERSITAS GRESIK

Abstract

Abstrak

 

Ada persepsi bahwa akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memiliki status hukum lebih rendah dibandingkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehingga berpotensi dan dampaknya adanya gugatan hukum terhadap akta tersebut dan penundaan dalam pendaftaran tanah atau pembatalan hak atas tanah. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara setelah tidak menjabat lagi terhadap akta yang di buatnya; 2) Bagaimana akibat hukum akta yang didaftarkan lebih dari tujuh hari oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Hasil penelitian bahwa Camat setelah tidak lagi menjabat, Camat tersebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai PPAT Sementara, sehingga tidak berwenang membuat atau menandatangani akta-akta pertanahan. Namun, pertanggung jawaban hukum terhadap akta yang telah dibuat Camat tetap melekat, terutama jika di kemudian hari terbukti terdapat cacat hukum, kesalahan administratif, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembuatan akta tersebut, sehingga menimbulkan adanya ketidakkepastian hukum dan keabsahan akta yang dibuat serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Serta  akibat hukum akta yang didaftarkan lebih dari tujuh hari oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Akta PPAT tetap sah secara hukum perdata, akta juga tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik antara para pihak, dan tidak serta-merta menjadi batal hanya karena terlambat didaftarkan, namun belum menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga sebelum terdaftar di Kantor Pertanahan. Dari keterlambatan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi pihak yang berhak, membuka potensi sengketa, dan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif kepada PPAT.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban; Camat; Akta Tanah.

Downloads

Published

2026-05-08

How to Cite

setyo, agung, & suyanto. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA . Duta Hukum, 3(1), 26–37. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/602

Issue

Section

Articles