BATASAN PENERAPAN PERTIMBANGAN GENDER SEBAGAI ALASAN YANG MERINGANKAN HUKUMAN DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN
Abstract
Putusan Perkara Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI ini menuai kontroversi dikarenakan adanya putusan pemidanaan yang mencerminkan kurangnya kejelasan yuridis mengenai sejauh mana aspek gender dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah gender dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman dalam putusan pemidanaan; dan 2) Bagaimana penerapan pidana materiil tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa gender sebagai alasan yang meringankan dalam putusan pemidanaan memperoleh dasar hukum melalui Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, yang mengatur bahwa hakim dapat mempertimbangkan pengalaman diskriminasi, ketimpangan relasi kuasa, atau kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan. Sehingga muncul adanya kekaburan norma dalam menentukan sejauh mana pertimbangan gender dapat diterapkan secara adil dan objektif. Serta Putusan Perkara Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, dalam penerapan pidana materiil tindak pidana korupsi mengacu pada unsur-unsur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, yang menitikberatkan pada penyalahgunaan jabatan untuk menerima hadiah atau janji. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman pidana penjara dari 10 tahun menjadi 4 tahun dengan pertimbangan adanya alasan-alasan yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa dan faktor gender. Sehingga terjadi inkonsistensi penerapan asas equality before the law serta potensi penyimpangan dari tujuan pemberantasan korupsi.


