PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA DIKAITAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Abstract
Dalam hukum pidana sendiri asas kepastian hukum mengharuskan setiap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Sehingga seharusnya pembebasan bersyarat tidak boleh bertentangan dengan putusan hakim yang telah menetapkan durasi hukuman. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dapat dianulir dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dikaitkan dengan teori balas dendam; dan 2) Apakah pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat tidak menghapus atau menganulir putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Ia merupakan instrumen administratif dalam hukum pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana, yang meskipun secara teoritis bisa bertentangan dengan teori balas dendam, sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat terdapat ketidakkepastian hukum dalam penerapannya. Serta pemberian pembebasan bersyarat secara normatif tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, namun, dalam praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian penerapan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi.


