Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli)
Indonesia
Abstract
Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam
hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban
tindak pidana, seperti korban kecelakaan lalu lintas. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaiman
bentuk ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dalam kecelakaan lalu lintas; dan 2) Apakah pertimbangan
hakim terhadap kecelakaan lalu lintas dalam Putusan Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli sudah memenuhi unsur
keadilan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemberian ganti kerugian secara materil dan immateril
dalam Putusan Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Pl yang dapat dimintakan jika korban kecelakan lalu lintas jalan
meninggal dunia karena perbuatan melanggar hukum maka suami/istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si
korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang
harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan sebagaimana penjelasan
Pasal 1370 KUHPerdata