Ketentuan pidana penggunaan doping zat terlarang bagi atlet dalam pertandingan olahraga nasioal
Kata doping sendiri berasal dari kata dope, bahasa suku Kaffern di Afrika Selatan yang artinya minuman keras berkonsentrasi tinggi dari campuran akar tumbuhan yang biasa dipakai suku setempat untuk perangsang (stimulan) pada acara adat. Doping dalam bahasa Inggris berarti zat campuran opium dan narkotika untuk perangsang. Kata doping pertama kali dipakai di Inggris pada tahun 1869 untuk balapan kuda di Inggris, di mana kuda didoping agar menjadi juara.
Abstract
Adapun alasan pelaranggan doping dalam olahraga meliputi: pertama, alasan etis. Penggunaan doping melanggar
norma fair play dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Kedua, Alasan medis karena membahayakan
keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami habituation (kebiasaan) dan addiction (ketagihan) serta drugs abuse
(ketergantungan obat) yang dapat membahayakan jiwa. Selain itu juga dapat menyebabkan kematian. Penulis
mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Apakah atlet/olahragawan pengguna doping zat terlarang dapat
dikategorikan melakukan tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana tanggungjawab atlet/olahragawan pengguna
doping zat terlarang tersebut. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain
pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian doping zat terlarang yang digunakan oleh
atlet/olahragawan adalah jenis narkotika yang termasuk kedalam narkotika golongan I yang dimana zat tersebut
mengandung zat yang mempunyai potensi penggunaannya dapat menimbulkan efek ketergantungan, jelas disebutkan
di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam lampiran I tentang Daftar Narkotika
Golongan I, II, III, bahwa zat-zat yang terkandung dalam doping merupakan bagian dari suatu zat terlarang didalam
penggolongan narkotika.