Ketentuan pidana penggunaan doping zat terlarang bagi atlet dalam pertandingan olahraga nasioal

Kata doping sendiri berasal dari kata dope, bahasa suku Kaffern di Afrika Selatan yang artinya minuman keras berkonsentrasi tinggi dari campuran akar tumbuhan yang biasa dipakai suku setempat untuk perangsang (stimulan) pada acara adat. Doping dalam bahasa Inggris berarti zat campuran opium dan narkotika untuk perangsang. Kata doping pertama kali dipakai di Inggris pada tahun 1869 untuk balapan kuda di Inggris, di mana kuda didoping agar menjadi juara.

Authors

  • bela sabrina agustina Jurnal
  • Dwi Wachidiyah N

Abstract

Adapun alasan pelaranggan doping dalam olahraga meliputi: pertama, alasan etis. Penggunaan doping melanggar

norma fair play dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Kedua, Alasan medis karena membahayakan

keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami habituation (kebiasaan) dan addiction (ketagihan) serta drugs abuse

(ketergantungan obat) yang dapat membahayakan jiwa. Selain itu juga dapat menyebabkan kematian. Penulis

mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Apakah atlet/olahragawan pengguna doping zat terlarang dapat

dikategorikan melakukan tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana tanggungjawab atlet/olahragawan pengguna

doping zat terlarang tersebut. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain

pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan

kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian doping zat terlarang yang digunakan oleh

atlet/olahragawan adalah jenis narkotika yang termasuk kedalam narkotika golongan I yang dimana zat tersebut

mengandung zat yang mempunyai potensi penggunaannya dapat menimbulkan efek ketergantungan, jelas disebutkan

di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam lampiran I tentang Daftar Narkotika

Golongan I, II, III, bahwa zat-zat yang terkandung dalam doping merupakan bagian dari suatu zat terlarang didalam

penggolongan narkotika.

Downloads

Published

2025-01-16

How to Cite

bela sabrina agustina, & Dwi. (2025). Ketentuan pidana penggunaan doping zat terlarang bagi atlet dalam pertandingan olahraga nasioal: Kata doping sendiri berasal dari kata dope, bahasa suku Kaffern di Afrika Selatan yang artinya minuman keras berkonsentrasi tinggi dari campuran akar tumbuhan yang biasa dipakai suku setempat untuk perangsang (stimulan) pada acara adat. Doping dalam bahasa Inggris berarti zat campuran opium dan narkotika untuk perangsang. Kata doping pertama kali dipakai di Inggris pada tahun 1869 untuk balapan kuda di Inggris, di mana kuda didoping agar menjadi juara. Duta Hukum, 1(2). Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/250

Issue

Section

Articles