PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN EFISIENSI AKIBAT PENGGUNAAN MESIN OTOMATISASI PEKERJAAN BERDASARKAN PASAL 43 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DA
Legal Protection For Workers On Termination Of Employment For Efficiency Reasons Due To The Use Of Work Automation Machines Based On Article 43 Paragraph (2) Government Regulation Number 35 Of 2021 Concerning Certain Time Work Agreements, Working Time And Working Time Rest, And Termination Of Employment
Keywords:
Kedudukan; Bapak Biologis; Diluar Nikah.Abstract
Pada era moderen saat ini alasan Pemutusan Hubungan Industrial terjadi karena dampak meningkatnya otomatisasi mesin, dalam hal ini karyawan mengalami PHK karena tergantikannya tenaga manusia oleh teknologi atau robotik., rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : apakah PHK akibat penggunaan otomatisasi mesin dapat dikategorikan sebagai bentuk efisiensi untuk menghindari kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja atas pemutusan hubungan kerja akibat penggunaan otomatisasi mesin.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian terhadap penggunaan otomatisasi mesin perlu dengan pembuktian audit laporan perkembangan perusahaan, dengan perlindungan hukum berupa pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan atau uang jasa selama masa kerja pekerja/buruh.
Saran penulis adalah Perusahaan haruslah bijak dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja dan Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan membuat dan menerbitkan aturan turunan terhadap Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.