KEDUDUKAN BAPAK BIOLOGIS TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN DI LUAR NIKAH SAMA SEPERTI ANAK KANDUNG
Abstract
Dalam Buku I, Bab IV KUHPerdata tentang Perkawinan telah dicabut dan dibentuk Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan Pasal 43 ayat (1) bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, di sini tidak ada kejelasan Undang-Undang manakah yang akan diberlakukan atau yang mengatur tentang anak luar kawin. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah kedudukan bapak biologis terhadap anak hasil perkawinan di luar nikah sama seperti anak kandung setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam; dan 2) Bagaimana status kewarisan terhadap anak diluar kawin setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1), yaitu bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Namun di dalam kompilasi hukum Islam sendiri anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu
Kata Kunci: Kedudukan; Bapak Biologis; Diluar Nikah.