TANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA ATAS PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Criminal Liability Business Actors For Circulation Of Pharmaceutical Preparations In The Form Of Cosmetics Without A Marketing Permit Under The Law Number 17 Of 2023 Concerning Health

Authors

  • Anita Juliana Universitas Gresik
  • Suyanto

Abstract

Ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan : “Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuat”., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana  tanggungjawab pelaku usaha dalam peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban atas peredaran kosmetik tanpa izin edar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus.

Kesimpulan yang didapat yaitu Bentuk tanggungjawab terhadap kejahatan peredaran kosmetik tanpa izin edar diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan: “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan. Perlindungan hukum terhadap korban peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik adalah melalui pemberian restitusi, kompensansi, pelayanan media, dan bantuan hukum.  

Saran penulis adalah konsumen harus lebih berhati-hati dan bersikap kritis dalam membeli kosmetik, apakah barang tersebut sudah memiliki izin edar atau merupakan barang yang ilegal. Pelaku usaha dalam mengedarkan produk kosmetik harus memperhatikan izin edar yang sudah diatur oleh BPOM.Ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan : “Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuat”., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha dalam peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban atas peredaran kosmetik tanpa izin edar menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus.
Kesimpulan yang didapat yaitu Bentuk tanggungjawab terhadap kejahatan peredaran kosmetik tanpa izin edar diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan: “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan. Perlindungan hukum terhadap korban peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik adalah melalui pemberian restitusi, kompensansi, pelayanan media, dan bantuan hukum.
Saran penulis adalah konsumen harus lebih berhati-hati dan bersikap kritis dalam membeli kosmetik, apakah barang tersebut sudah memiliki izin edar atau merupakan barang yang ilegal. Pelaku usaha dalam mengedarkan produk kosmetik harus memperhatikan izin edar yang sudah diatur oleh BPOM.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Juliana, A., & Suyanto. (2025). TANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA ATAS PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA KOSMETIK TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN : Criminal Liability Business Actors For Circulation Of Pharmaceutical Preparations In The Form Of Cosmetics Without A Marketing Permit Under The Law Number 17 Of 2023 Concerning Health. Duta Hukum, 1(2), 41–52. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/238

Issue

Section

Articles