TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM HUBUNGAN SEKSUAL BAGI SUAMI TERHADAP ISTRI DITINJAU DARI PASAL 8 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
The Crime Of Violence In Sexual Relations For Husbands Against Wife Is Reviewed From Article 8 Letter A Of Law Number 23 Of 2004 Concerning The Elimination Of Domestic Violence
Keywords:
Perlindungan Hukum, kekerasan seksual, perkawinanAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Aktivitas seksual yang dilakukan suami terhadap istri dengan tidak memperhatikan hak istri maupun keadaan istri yang tidak memungkinkan untuk bisa melayani suami sebagaimana mestinya juga dapat disebut sebagai pemaksaan., rumusan masalah penelitian ini adalah : Apakah tindakan pemaksaan suami terhadap istri untuk melakukan hubungan badan termasuk dalam rumusan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bagaimana perlindungan hukum bagi istri atas tindakan pemaksaan hubungan badan oleh suami.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri yang dilakukan dengan kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara-cara yang tidak diinginkan oleh pasangan. Perlindungan korban kekerasan yakni tahap preventif melalui perlindungan sementara dari kepolisian dan atau perlindungan pengadilan, penempatan korban pada “rumah aman,”.
Saran penulis adalah Salah satu upaya mengurangi tindak kekerasan seksual dengan memberikan pemahaman gender yang baik dalam lingkup rumah tangga. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayah Pusat maupun daerah mengadakan pendidikan pra nikah terkait pasangan muda mudi yang akan menikah.