PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEMAKAIAN MEREK DAGANG YANG PERSIS PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022)

Legal Responsibility For The Exact Use Of Trademarks Is Basically Reviewed From Law Number 20 Of 2016 Concerning Marks And Geographical Indications (Case Study Ruling Number: 22 Pk/Pdt.Sus-Hki/2022)

Authors

  • Dina Agusti Rahayu UNIVERSITAS GRESIK
  • Rizki Kurniawan

Keywords:

Pertanggungjawaban, Merek, Persamaan

Abstract

Abstrak

      Fungsi daya pembeda adalah untuk mengetahui apakah ada persamaan pada pokoknya dengan merek lain. Penjelasan Pasal  21  ayat  (1) Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2016  tentang Merek dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa  ‘persamaan  pada  pokoknya’  adalah  kemiripan  yang  diakibatkan  karena  unsur yang dominan pada merek., rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana penyelesaian sengketa merek penggunaan kata “Strong” antara Formula dengan Pepsodent dan Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022.

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Penyelesaian perkara merek “Strong” berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga.  Bahwa: a. kata Strong  bukanlah kata temuan Penggugat dan kata tersebut mengandung arti “kuat” atau merupakan kata keterangan; b. fakta hukum bahwa kata “Strong” yang ada pada merek Tergugat adalah kata keterangan pada merek Pepsodent milik Tergugat.

Saran penulis adalah Perlunya Untuk lebih meningkatkan pelindungan terhadap merek, maka diharapkan adanya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan menambahkan beberapa pasal penjelasan terkait penyelesaian perkara merek.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Dina Agusti Rahayu, & Kurniawan, R. . (2025). PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEMAKAIAN MEREK DAGANG YANG PERSIS PADA POKOKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022): Legal Responsibility For The Exact Use Of Trademarks Is Basically Reviewed From Law Number 20 Of 2016 Concerning Marks And Geographical Indications (Case Study Ruling Number: 22 Pk/Pdt.Sus-Hki/2022). Duta Hukum, 1(2), 12–26. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/220

Issue

Section

Articles