MANAJEMEN BAHAYA DAN RISIKO (TRANSPORTASI DARAT) DI STASIUN GUBENG SURABAYA

Authors

  • Nabila Farodisa Auliya Universitas Gresik
  • Afida Shofiyatuz Zahra Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Gresik
  • Adam Hizbullah Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Gresik
  • Eska Distia Permatasari Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Gresik
  • Candra Ferdian Handriyanto Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Gresik; PT. Graha Perdana Medika, Gresik

Keywords:

HIRARC,, Manajemen Risiko,, Stasiun Kereta Api,, Keselamatan Kerja

Abstract

Stasiun kereta api merupakan salah satu fasilitas transportasi publik dengan aktivitas operasional yang tinggi sehingga memiliki berbagai potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun pengguna jasa. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan manajemen bahaya dan risiko di Stasiun Surabaya Gubeng menggunakan metode Hazard Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRARC). Penelitian menggunakan metode deskriptif observasional melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi bahaya meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, mekanik, listrik, dan kebakaran. Risiko tertinggi ditemukan pada lantai licin, paparan agen biologis, sengatan listrik, dan potensi kebakaran dengan kategori risiko tinggi. Upaya pengendalian yang telah diterapkan meliputi rekayasa teknik, pengendalian administratif, penggunaan APD, serta penyediaan sarana keselamatan seperti APAR, jalur evakuasi, alarm kebakaran, dan titik kumpul. Secara umum penerapan manajemen risiko telah sesuai dengan prinsip ISO 31000:2018, meskipun masih diperlukan peningkatan penyediaan media informasi K3 bagi pengguna jasa.

References

International Organization for Standardization. (2018). ISO 31000:2018 Risk

Management Guidelines. Geneva: ISO.

International Organization for Standardization. (2018). ISO 45001:2018

Occupational Health and Safety Management Systems Requirements with

Guidance for Use. Geneva: ISO.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun

tentang Penyelenggaraan

Perkeretaapian.

Prasetyo, D. (2022). Manajemen Risiko Zero Fatality Accident pada Jalan

Tol. CivETech Journal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan

Kerja. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang

Perkeretaapian.

World Health Organization. (2023). Road Traffic Injuries. Retrieved

from

https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/road

traffic-

injuries

Badan Standardisasi Nasional. (2001). SNI 03-6573-2001 Tata Cara Perancangan

Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara pada Bangunan Gedung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang

Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Auliya, N. F., Zahra, A. S. ., Hizbullah, . A. ., Permatasari, E. D. . ., & Handriyanto, . C. F. . (2026). MANAJEMEN BAHAYA DAN RISIKO (TRANSPORTASI DARAT) DI STASIUN GUBENG SURABAYA . Journal of Industrial Safety and Health, 3(1), 123–138. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/jish/article/view/826