https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/issue/feedDuta Hukum2026-05-08T09:27:06+07:00Yati Vitria, S.H., M.Hyativitria31@gmail.comOpen Journal Systems<p>Jurnal penelitian bidang hukum fakultas hukum universitas Gresik adalah wadah publikasi online skripsi Mahasiswa dan Dosen khusus keilmuwan di bidang hukum</p> <p>1. Hukum Tata Negara</p> <p>2. Hukum Pidana</p> <p>3. Hukum Perdata</p> <p>4. Hukum Administrasi Negara</p> <p>5. Hukum Pajak</p> <p>6. Hukum Perbankan dan yang lainya.</p> <p>yang 2 kali terbit dalam setahun yakni <strong>Mei dan November</strong> </p>https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/572PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA DIKAITAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM2026-04-06T14:16:17+07:00MUHAMAD FARIZ CAHYA ERIYANTOfarizcahya24@gmail.comPrihatin efendiprihatineffendi@unigres.ac.id<p>Dalam hukum pidana sendiri asas kepastian hukum mengharuskan setiap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Sehingga seharusnya pembebasan bersyarat tidak boleh bertentangan dengan putusan hakim yang telah menetapkan durasi hukuman. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dapat dianulir dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dikaitkan dengan teori balas dendam; dan 2) Apakah pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat tidak menghapus atau menganulir putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Ia merupakan instrumen administratif dalam hukum pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana, yang meskipun secara teoritis bisa bertentangan dengan teori balas dendam, sehingga dengan adanya pembebasan bersyarat terdapat ketidakkepastian hukum dalam penerapannya. Serta pemberian pembebasan bersyarat secara normatif tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, namun, dalam praktiknya sering terjadi ketidaksesuaian penerapan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, dan transparansi.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/573PENGKLASIFIKASIAN NARAPIDANAN SESUAI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 35 TAHUN 20182026-04-06T14:16:59+07:00SATRIO PRAMILO PAMUDIromanpramilo1394@gmail.comyati vitriayativitria31@gmail.com<p>Narapidana yang merasa bahwa klasifikasi mereka tidak sesuai dapat menghadapi kesulitan untuk mengajukan banding atau mendapatkan perubahan dalam pengklasifikasiannya. Hal ini bisa mempengaruhi rasa keadilan dalam sistem pemasyarakatan. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah pengklasifikasian narapidana atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan tidak bertentangan dengan asas kesamaan manusia; dan 2) Bagaimanakah kepastian hukum terkait narapidana yang telah dilakukan revitalisasi di Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Dalam penelitan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini bahwa pengklasifikasian narapidana atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan saat ini sejatinya bertentangan dengan konsep hak asasi manusia mengenai asas kesamaan manusia karena tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, seperti tingkat risiko, jenis tindak pidana, usia, dan kebutuhan pembinaan. Sehingga, secara normatif, masih terdapat kekaburan norma dalam peraturan perundang-undangan terkait kriteria dan mekanisme pengklasifikasiannya. Sedangkan kepastian hukum terhadap narapidana yang telah menjalani proses revitalisasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seharusnya dijamin melalui aturan yang jelas, terukur, dan implementatif. Praktik implementasi yang belum jelas menyebabkan adanya kekaburan norma.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/602PERTANGGUNGJAWABAN CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA 2026-04-06T14:18:04+07:00agung setyosetyoagung99@yahoo.co.idsuyantosuyanto@unigres.ac.id<p class="s14"><span class="s13"><span class="bumpedFont15">A</span></span><span class="s13"><span class="bumpedFont15">bstrak</span></span></p> <p> </p> <p class="s15"><span class="s11"><span class="bumpedFont15">Ada persepsi bahwa akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memiliki status hukum lebih rendah dibandingkan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sehingga berpotensi dan dampaknya adanya gugatan hukum terhadap akta tersebut dan penundaan dalam pendaftaran tanah atau pembatalan hak atas tanah. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara setelah tidak menjabat lagi terhadap akta yang di buatnya; 2) Bagaimana akibat hukum akta yang didaftarkan lebih dari tujuh hari oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.</span></span><span class="s11"><span class="bumpedFont15"> M</span></span><span class="s11"><span class="bumpedFont15">etode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perun</span></span><span class="s11"><span class="bumpedFont15">dang-undangan</span></span><span class="s11"><span class="bumpedFont15">, dan pendekatan</span></span><span class="s11"><span class="bumpedFont15"> historis.</span></span> <span class="s11"><span class="bumpedFont15">Hasil penelitian bahwa Camat setelah tidak lagi menjabat, Camat tersebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai PPAT Sementara, sehingga tidak berwenang membuat atau menandatangani akta-akta pertanahan. Namun, pertanggung jawaban hukum terhadap akta yang telah dibuat Camat tetap melekat, terutama jika di kemudian hari terbukti terdapat cacat hukum, kesalahan administratif, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembuatan akta tersebut, sehingga menimbulkan adanya ketidakkepastian hukum dan keabsahan akta yang dibuat serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Serta akibat hukum akta yang didaftarkan lebih dari tujuh hari oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Akta PPAT tetap sah secara hukum perdata, akta juga tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik antara para pihak, dan tidak serta-merta menjadi batal hanya karena terlambat didaftarkan, namun belum menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga sebelum terdaftar di Kantor Pertanahan. Dari keterlambatan tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi pihak yang berhak, membuka potensi sengketa, dan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif kepada PPAT.</span></span></p> <p class="s15"> </p> <p class="s15"><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Kata Kunci :</span></span><span class="s11"><span class="bumpedFont15"> Pertanggungjawaban; Camat; Akta Tanah.</span></span></p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/578BATASAN PENERAPAN PERTIMBANGAN GENDER SEBAGAI ALASAN YANG MERINGANKAN HUKUMAN DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN2026-04-06T14:22:49+07:00AZIZUL HAKIMazizulz376@gmail.comDwidwiwachidyah@unigres.ac.id<p>Putusan Perkara Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI ini menuai kontroversi dikarenakan adanya putusan pemidanaan yang mencerminkan kurangnya kejelasan yuridis mengenai sejauh mana aspek gender dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah gender dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman dalam putusan pemidanaan; dan 2) Bagaimana penerapan pidana materiil tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa gender sebagai alasan yang meringankan dalam putusan pemidanaan memperoleh dasar hukum melalui Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, yang mengatur bahwa hakim dapat mempertimbangkan pengalaman diskriminasi, ketimpangan relasi kuasa, atau kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan. Sehingga muncul adanya kekaburan norma dalam menentukan sejauh mana pertimbangan gender dapat diterapkan secara adil dan objektif. Serta Putusan Perkara Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI, dalam penerapan pidana materiil tindak pidana korupsi mengacu pada unsur-unsur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, yang menitikberatkan pada penyalahgunaan jabatan untuk menerima hadiah atau janji. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman pidana penjara dari 10 tahun menjadi 4 tahun dengan pertimbangan adanya alasan-alasan yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa dan faktor gender. Sehingga terjadi inkonsistensi penerapan asas <em>equality before the law </em>serta potensi penyimpangan dari tujuan pemberantasan korupsi.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/625PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTUR DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN2026-04-06T14:24:44+07:00FAUZAN ARI IDIYANTOfauzanariidiyanto@gmail.comzakiahzakiahnoer@unigres.ac.id<p>Meskipun Perseroan Terbatas Perorangan diberi status badan hukum dan pemiliknya hanya satu orang, tidak dijelaskan secara komprehensif bagaimana bentuk perlindungan hukum jika terjadi pengalihan tanggung jawab atas kerugian, utang, atau wanprestasi. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana konsep pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban direktur dalam Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Hasil kesimpulan dari bab dua bahwa konsep pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan merupakan prinsip dasar yang menegaskan bahwa entitas Perseroan Terbatas memiliki kepribadian hukum tersendiri, sehingga kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Dalam PT Perorangan, meskipun hanya dimiliki dan dikelola oleh satu orang, tetap diakui adanya batas tanggung jawab pemilik sebatas modal yang disetorkan. Hal ini menimbulkan konflik norma antara perlindungan hukum terhadap pemilik usaha dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan entitas berbadan hukum. Sedangkan kesimpulan dari bab tiga mengenai pertanggungjawaban direktur dalam Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, bahwa direktur dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika ada tindakan melawan hukum atau tidak sesuai dengan maksud dan tujuan PT; Direktur menyalahgunakan status badan hukum PT untuk kepentingan pribadi (<em>piercing the corporate veil</em>). Sedangkan pertanggungjawaban secara Pidana jika direktur melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana seperti penggelapan, penipuan, pemalsuan laporan keuangan, atau tindak pidana perpajakan, maka direktur dapat dijerat dengan pertanggungjawaban pidana secara pribadi.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/622ANALISIS YURIDIS KLAUSUL HAK ASUH BERSAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM2026-04-06T14:25:36+07:00Novia Safitrivianoviasafitri@gmail.comdaradarapuspitasari@unigres.ac.id<p>Pasca perceraian, hak asuh anak (<em>hadhanah</em>) kerap menjadi sumber sengketa lanjutan antara mantan suami istri. Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) masih menetapkan bahwa hak asuh anak yang belum <em>mumayyiz</em> diberikan kepada ibu, dan menyerahkan pilihan kepada anak jika sudah <em>mumayyiz</em>. Namun, fenomena sosial menunjukkan bahwa sebagian pasangan justru memilih pengasuhan bersama (<em>joint custody</em>) demi kepentingan terbaik anak.</p> <p> Dalam penelitian ini penulis merumuskan dua masalah utama, yaitu bagaimana konsep hak asuh anak pasca perceraian dalam hukum Islam di Indonesia, dan apakah klausul hak asuh bersama sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan kasus. Sumber data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.</p> <p> Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KHI tidak secara eksplisit mengatur hak asuh bersama, namun secara prinsip hukum Islam mengutamakan kemaslahatan anak. Hal ini memberikan ruang yuridis bagi hakim untuk menetapkan bentuk pengasuhan bersama, terutama bila kedua orang tua menunjukkan kapasitas dan komitmen yang seimbang dalam mengasuh anak. Dengan demikian, penerapan hak asuh bersama tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam KHI, selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan tidak melanggar syariat.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/606KEWENANGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM MENGADVOKASI KONSUMEN PERORANGAN 2026-04-06T14:26:42+07:00Apry Ardiyanto Aprymantabjaya88@gmail.comika ayudyantiikaayudyanti@unigres.ac.id<p>Dalam kasus perlindungan konsumen, hukum materiil hanya mengatur dasar gugatan status hukum. Meskipun demikian, hukum formil gugatan legal standing sendiri tidak. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peran LPKSM dalam melindungi hak-hak konsumen. Studi hukum normatif ini menggunakan yuridis normatif. Penelitian menunjukkan bahwa (1) status LPKSM sebagai penerima kuasa untuk mewakili konsumen individu diatur dalam Pasal 52 UUPK. Selain itu, dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/ MPP /Kep/ 12/2001, yang dikeluarkan pada 10 Desember 2001, BPSK menyatakan bahwa "melaksanakan penyelesaian dan penyelesaian sengketa konsumen melalui konsilias". yang tidak hanya berlaku untuk kelompok tetapi juga untuk konsumen individu. Namun, karena belum ada aturan paten yang jelas yang menjelaskan peran LPKSM dalam mewakili konsumen, sejauh ini hanya BPSK yang memiliki aturan untuk melakukannya. 2. Menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, LPKSM memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai penerima kuasa. Berdasarkan Pasal 46 UUPK, ayat 1 huruf c dan ayat (2), perwakilan konsumen individu atau kelompok memiliki hak untuk mengajukan gugatan legal standing di pengadilan.</p> <div id="9E47B1F3_0380_6D6B_319C_EEAAA2E2D0B8"> </div>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/599ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN HAK SIAR SEBAGAI BENTUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN: 43PK/Pdt.Sus-HKI/2017)2026-04-06T14:28:39+07:00danni Ferdiansyahcihuy1991@gmail.comSylviasylviasetjoatmadja@unigres.ac.id<p>Hak siar sebagai bagian dari hak terkait dalam sistem kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang tinggi, khususnya dalam konteks penyiaran pertandingan olahraga internasional. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran hak siar yang merugikan pemegang hak eksklusif. Salah satu kasus pelanggaran tersebut terjadi dalam perkara Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 antara PT Inter Sports Marketing selaku pemegang lisensi siaran Piala Dunia 2014 dan PT Metro Hotel Bandung yang melakukan penayangan tanpa izin.</p> <p>Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tersebut dan apakah pelanggaran hak siar tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta didukung oleh studi pustaka yang relevan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kekaburan hukum dalam membedakan hak siar sebagai hak terkait dengan hak cipta, khususnya ketika terjadi pelanggaran melalui media digital seperti <em>Illegal Live Streaming </em>yang sering kali belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang ada.</p> <p>Berdasarkan hasil analisis, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, dan hubungan kausal. Oleh karena itu, pelanggaran hak siar dalam perkara tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kewajiban ganti rugi. Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak siar di Indonesia.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukumhttps://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/799KEWENANGAN PRESIDEN TENTANG PEMINDAHAN NARAPIDANA ANTAR NEGARA BERDASARKAN PASAL 45 UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN2026-04-06T14:27:42+07:00M Chabibchabibkabuh2016@gmail.comabdulabdulbasid@unigres.ac.id<p>Penelitian ini membahas kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana antar negara berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemindahan narapidana merupakan bentuk kerja sama internasional yang dilakukan atas dasar perjanjian antarnegara dan prinsip-prinsip hukum internasional. Meskipun pemindahan narapidana bertujuan untuk memenuhi aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, prosedur, serta batasan kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana antar negara. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam pemindahan narapidana harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta kepentingan nasional. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyusun regulasi yang lebih rinci guna menghindari ketidakpastian hukum dalam implementasi pemindahan narapidana antarnegara.</p>2026-05-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Duta Hukum