PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN PASAL 7 AYAT (2) HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Anak sebagai generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana tentu bukan hal yang pertama terjadi. Dewasa ini banyak kejadian kriminal seperti pencurian yang dilakukan berulang kali. Rumusan masalah dalam penelitian yaitu:1. Bagaimana bentuk pengulangan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak; dan 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum melalui diversi terhadap anak yang melakukan pencurian berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Berkaitan dengan perlindungan hukum melalui diversi terhadap anak yang melakukan pencurian berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulis berkesimpulan bahwa Bahwa Syarat sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU SPPA “bukan merupakan pengulangan tindak pidana” adalah bahwa anak yang melakukan pengulangan tindak pidana sebagai (recidive), baik sejenis maupun tidak sejenis yang sudah pernah diputus oleh Pengadilan dengan kata lain maksud pengulangan adalah anak tersebut sudah pernah di penjara.
Downloads
Published
Versions
- 2024-05-27 (2)
- 2024-05-25 (1)