PENCABUTAN PENGADUAN TINDAKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI
Revocation of Complaints of Domestic Violence Committed by Husbands Against Wives
Abstract
Kekerasan yang terjadi pada rumah tangga merupakan suatu ulah mengenai individu, apalagi pada wanita, dapat menimbulkan beban derita dan dalam bentuk seksual, psikologis, fisik di keluarga, terutama mengancam, memaksa ataupun merampas kebebasan keluarganya. Unfang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) pelaku penganiayaan di rumah tangga dapat dipidana. Jenis penelitian ini memakai teks-teks hukum untuk mencari solusi masalah hukum dan meneliti dokumen atau informasi lainnya. Tiga pendekatan dilakukan aat penelitian ini: 1. Pendekatan perundang-undangan, 2. Pendekatan konseptual, 3. Pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini mendefinisikan Mekanisme Perlindungan Hukum Korban KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Korban berhak atas perlindungan hukum, sehingga ada ketentuan perlindungan hukum. Perlindungan hukum mengenai korban KDRT dibuat pada UU PKDRT serta Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999. Mengetahui banyak konflik mengenai penganiayaan pasa rumah tangga di Indonesia, maka penting agar melakukan sosialisasi hak korban, termasuk hak agar melapor, hak atas perlindungan.