SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH (SKRT) DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDAFTARAN TANAH
CERTIFICATE OF LAND HISTORY (SKRT) IN THE PROCESS OF LAND REGISTRATION ACCORDING TO LAND REGISTRATION LEGAL REGULATIONS
Keywords:
Pendaftaran tanah, surat keterangan riwayat tanah, kewenangan Kepala Desa/Kelurahan.Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan surat keterangan riwayat tanah sebagai salah satu dokumen penting pada pendaftaran tanah untuk pertama kali. Hal yang mendasari penelitian ini karena banyak ditemui di lapangan atas terbitnya dua sertipikat pada lahan (obyek hukum) yang sama dengan pemilik (subyek hukum) yang berbeda dengan nomor dan tanggal penerbitan yang berbeda. Tentu hal ini tidak lepas dari peran pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai pemegang kekuasaan terrendah dalam struktur pemerintahan negara Indonesia. Pemerintahan Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan dalam memfilter kebenaran atas dokumen-dokumen yang disyaratkan pada proses pendaftaran tanah tentu mempunyai peran yang sangat signifikan untuk menjamin kebenaran, keabsahan dan kepastian hukum proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengkaji ketentuan-ketentuan secara menyeluruh yang mengatur tentang mekanisme dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran tanah, maupun kewenangan serta tanggujawab Kepala Desa/Kelurahan dalam proses pendaftaran tanah