PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI PELAKU LOVE SCAMMING DALAM DUNIA MAYA
Keywords:
Pertanggungjawaban; Tindak Pidana; Love Scamming.Abstract
Tindak pidana love scamming marak terjadi karena akses yang begitu mudah untuk para pelaku dalam melakukan
tindak pidana love scamming dan mudahnya rasa percaya korban terhadap pelaku dengan rayuan asmara yang
dikeluarkan oleh pelaku kejahatan love scamming. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana
pengaturan hukum terkait tindak pidana love scamming di Indonesia; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum
bagi pelaku kejahatan love scamming berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Penulis menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundangundangan dan pendekatan historis. Hasil Penelitian bahwa pertanggungjawaban pelaku love scamming bahwa dalam
praktik penipuan online dalam transaksi elektronik, secara interprestasi hukumnya dapat dijerat dengan ketentuan
dalam Pasal 35 sehubungan dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi Elektronik, dimana pelaku dapat
dikenakan hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan/atau denda hingga Rp.12.000.000.000 (dua belas
miliar rupiah). Namun dikarenakan tindak pidana love scamming sendiri merupakan kejahatan-kejahatan yang bersifat
dunia maya sehingga pelaku tidak diketahui keberadaannya, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan upayah
pencegahannya bukan hanya pada penghukuman dan pertanggungjawaban pidananya, sehingga kejahatan love
scamming bisa tercegah dan teratasi.


