AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN TANAH PERTANIAN YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMUM

Authors

  • Amin Firdaus UNIVERSITAS GRESIK
  • Zakiah Noer

Abstract

Maksud dari larangan pemilikan tanah secara absentee ini adalah agar petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan
tanah pertanian miliknya, sehingga produktifitasnya bisa tinggi dan melenyapkan pegumpulan tanah di tangan
segelintir tanah-tuan tanah. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana kedudukan surat pernyataan
akan pindah sebagai salah satu dokumen pendukung dalam peralihan hak atas tanah pertanian yang melebihi batas
maksimum menurut hukum positif; dan 2) Bagaimana akibat hukum dari pendaftaran tanah pertanian yang melebihi
batas maksimum. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara
lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian bahwa
pendaftaran tanah pertanian yang melebihi batas maksimum dapat menimbulkan beberapa akibat hukum, diantaranya
: 1) Pembatalan Pendaftaran: Jika ditemukan bahwa tanah pertanian yang didaftarkan melebihi batas maksimum yang
diizinkan oleh peraturan, maka pendaftaran tanah tersebut dapat dibatalkan oleh pihak berwenang; 2) Pengambilalihan
Tanah oleh Negara: Pemerintah dapat mengambil alih tanah yang melebihi batas maksimum untuk didistribusikan
kembali kepada petani atau pihak lain yang berhak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA); 3) Sanksi Administratif: Pemilik tanah yang melanggar batas maksimum kepemilikan tanah
pertanian dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau kewajiban untuk membagi tanah tersebut kepada pihak
lain; dan 4) Pembatalan Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah yang telah diterbitkan untuk tanah yang melebihi batas
maksimum dapat dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN); dan 5) Tuntutan Hukum: Pihak yang merasa
dirugikan oleh pelanggaran ini dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap pemilik tanah yang melebihi batas
maksimum. Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendakny

Downloads

Published

2025-05-06

How to Cite

FAKULTAS HUKUM, L., & yati. (2025). AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN TANAH PERTANIAN YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMUM. Duta Hukum, 2(1), 21–34. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/454

Issue

Section

Articles