PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PUBLIKASI IDENTITAS ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA
PRESS RESPONSIBILITY FOR IDENTITY PUBLICATION CHILDREN WHO ARE VICTIMS OF CRIME
Abstract
Mengungkapkan identitas Anak Korban Tindak Pidana sangatlah berpengaruh kepada anak yang menjadi korban
tindak pidana. Memiliki sisi positif dan sisi negatif, jika dilihat dari sisi positif dengan adanya pemberitaan di media
online, masyarakat akan muncul rasa empati untuk tergerak membantu si korban. Namun dari sisi negatif pemberitaan
akan memperkuat label masyarakat terhadap anak tersebut bahwa anak itu sudah tidak baik lagi. Penulis mengangkat
dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pers yang mempublikasikan
identitas anak yang menjadi korban tindak pidana; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pers terhadap publikasi
identitas anak yang menjadi korban tindak pidana. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pers terhadap publikasi identitas anak yang menjadi
korban tindak pidana, bahwa pemberitaan identitas anak korban oleh pers telah diatur di dalam aturan perundangperundangan Seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tantang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun Pada kenyataannya sampai pada saat ini Perbuatan
Pers maupun oknum terhadap publikasi identitas anak korban tindak pidana masih terus bergulir dan juga tidak pernah
perbuatan pers dan oknum tersebut di pidana dikarenakan dewan pers memiliki kewenangan untuk
mempertimbangkan dan mengambil tindakan didasarkan pada laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menimbulkan ketidakpastian hukum.