Naufal Izza Arifin PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS
PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS
Abstract
PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN AHLI
WARIS
Naufal Izza Arifin
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik
Dalam prakteknya, sering ditemukan suatu pelanggaran terhadap peralihan
hak atas tanah yang sebenarnya telah dilindungi oleh ketentuan dalam peraturan
hukum positif Indonesia sehingga merugikan pihak tertentu salah satunya ahli
waris yang berhak. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana
keabsahan peralihan hak atas tanah waris melalui jual beli tanpa persetujuan ahli
waris yang lain; dan 2) Bagaimana akibat hukum mengenai peralihan hak atas
tanah warisan melalui jual beli tanpa persetujuan ahli waris yang lain.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan kasus (case approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak tanah waris melalu
jual-beli tersebut secara tidak langsung cacat hukum, dan pihak yang dirugikan
dapat meminta pembatalan kepada Kepala Kantor Pertanahan, sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan
Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah bahwa pembatalan sertifikat
tanah yang dikonkritkan dengan membatalkan keputusan Kantor Pertanahan jika
ditemukan adanya cacat hukum, dengan diterbitkannya Berita Acara Pembatalan,
yang mana Berita Acara Pembatalan tersebut merupakan diskresi dari kepala
kantor pertanahan sendiri, dikarenakan tidak adanya aturan dan batasan yang
secara jelas dalam proses pembatalan oleh kepala kantor pertanahan tersebut
sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.


