PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM PELAKSANAAN KEBIRI KIMIA DITINJAU DARI PASAL 11 TENTANG KODE ETIK KEDOKTERAN TAHUN 2012
Abstract
Kebiri yang dikenal dengan kastrasi merupakan tindakan bedah dan penggunaan bahan
kimia dengan tujuan menghilangkan fungsi testis pada pria. Kode Etik Kedokteran telah
mengatur bahwa seorang dokter harus menjadi pelindung kehidupan. Maka rumusan masalah
yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu Apakah pelaksanaan eksekusi kebiri kimia
bertentangan dengan Pasal 11 kode etik kedokteran Tahun 2012 dan Bagaimana perlindungan
hukum untuk dokter yang melaksanakan eksekusi kebiri kimia.
Dalam kesimpulan penulis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku badan yang dimintai
sebagai pelaksanaan hukuman kebiri kimia secara tegas menolak permintaan oleh Kejaksaan
Negeri. Ikatan Dokter Indonesia sangat memegang teguh sumpah profesi yang dianut oleh
Kedokteran seluruh dunia. Secara eksplisit sumpah tersebut terdapat dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1960 tentang
Lafal Sumpah Dokter.