The BATASAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Authors

  • Wildan Javier Kakak
  • Mashudi

Keywords:

kekerasan seksual

Abstract

Pemberian grasi kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak dianggap melukai rasa keadilan masyarakat dan dinilai tidak konsisten semangat pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Dan juga bertentangan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa kejahatan seksual itu merupakan kejahatan yang serius atau serious crime. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Bagaimana kedudukan Kepres Nomor 13/G 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan 2) Bagaimana batasan presiden dalam pemberian grasi kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa keputusan presiden dalam pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Namun dengan memberikan grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak menyebabkan adanya konflik norma terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana terdapat ketidak selarasan antara norma yang lebih tinggi dengan yang lebih renda sesuai dengan urutan hierarki peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi pemberian grasi kepada terpidana kasus seksual terhadap anak merupakan isu yang sangat sensitif dan kompleks.

 

Downloads

Published

2025-05-25

How to Cite

Vika, W., & yati. (2025). The BATASAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK . Duta Hukum, 2(1), 74–85. Retrieved from https://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/249

Issue

Section

Articles