STATUS APARATUR PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Status Of Village Government Apparatus Based On Law Number 3 Of 2024 Concerning The Second Amendment To Law Number 6 Of 2014 Concerning Villages
Keywords:
Perlindungan, Status Hukumum, Aparatur Pemerintah DesaAbstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, status kepegawaian para aparatur pemerintah desa belum begitu jelas. Di dalam peraturan perundangan tersebut, tidak dijelaskan secara eksplisit perihal status kepegawaian dari para perangkat desa., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana status hukum aparatur pemerintah desa dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap aparatur pemerintah desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan sejarah.
Kesimpulan yang didapat yaitu Aparatur Pemerintah Desa tidak termasuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun termasuk Pegawai yang diangkat oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat atas nama Bupati. Kedudukan Aparatur Pemerintah Desa yaitu sebagai pembantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah yang tunduk pada otonomi desa menjadikan Aparatur Pemerintah Desa tidak memiliki status kepegawaian. Tidak adanya status kepegawain merupakan bentuk pengembalian hakikat desa sebagai pemangku otonomi asli, bulat, dan utuh.
Saran penulis adalah Hendaknya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu juga mengatur keberadaan Aparatur Pemerintah Desa sebagai bagian dari Sub Pemerintahan Nasional. Karena Aparatur Pemerintah Desa melaksanakan administrasi, juga sebagai Sub Pemerintahan selain Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.


