http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/issue/feedDuta Hukum2025-11-21T09:52:11+07:00Yati Vitria, S.H., M.Hyativitria31@gmail.comOpen Journal Systems<p>Jurnal penelitian bidang hukum fakultas hukum universitas Gresik adalah wadah publikasi online skripsi Mahasiswa dan Dosen khusus keilmuwan di bidang hukum</p> <p>1. Hukum Tata Negara</p> <p>2. Hukum Pidana</p> <p>3. Hukum Perdata</p> <p>4. Hukum Administrasi Negara</p> <p>5. Hukum Pajak</p> <p>6. Hukum Perbankan dan yang lainya.</p> <p>yang 2 kali terbit dalam setahun yakni <strong>Mei dan November</strong> </p>http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/611PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAU KONSUMEN APABILA PERUSAHAAN YANG DIINVESTASIKAN MENJADIKAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ASETNYA2025-09-30T14:25:30+07:00Buchory Ramadhana Ramadhanabuchoryramadhana96@gmail.comyatiadmin@gmail.com<p>Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 terdapat dualisme pengaturan dengan otoritas lain, dimana Bank Indonesia melarang penggunaan <em>cryptocurrency </em>sebagai alat pembayaran, tetapi Bappebti mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum penggunaan <em>cryptocurrency</em> sebagai aset perusahaan di Indonesia; dan 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atau konsumen apabila perusahaan yang diinvestasikan menjadi <em>cryptocurrecy </em>sebagai asetnya. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian pertama bahwa pengaturan hukum penggunaan <em>cryptocurrency </em>sebagai aset perusahaan di Indonesia, bahwa <em>cryptocurrency </em>bukannya alat pembayaran yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun <em>cryptocurrency </em>diakui sebagai komoditas sebagaimana Pasal 1 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (<em>Crypto Asset</em>) di Bursa Berjangka. Dalam hal ini tidak ada ketentuan eksplisit tentang bagaimana perusahaan menggunkan <em>cryptocurrency </em>sebagai bagian dari asetnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan kesimpulan kedua bahwa perlindungan hukum terhadap investor atau konsumen apabila perusahaan yang diinvestasikan menjadikan <em>cryptocurrency</em> sebagai salah satu asetnya masih belum optimal karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur hal tersebut secara komprehensif. Meskipun prinsip keterbukaan informasi dan tanggung jawab direksi diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun ketidakpastian hukum tetap muncul akibat belum adanya standar akuntansi, batasan penggunaan, serta mekanisme pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum.</p>2025-11-21T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/607PEMBERLAKUAN STANDART MUTU PUPUK DALAM MEMENUHI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 2025-09-30T14:27:29+07:00Arie Cahya KusumaAriechya@gmail.comLPPMadmin@gmail.com<p>Penerapan standar mutu atas produk barang dan/atau jasa merupakan salah satu bentuk jaminan terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktiknya, masih terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam pengaturan tersebut, yang membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) apakah pemberlakuan standar mutu pupuk telah sesuai dengan klausul jaminan produk dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen; dan (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha apabila mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan terkait standar mutu pupuk dan mekanisme pengawasannya telah cukup memenuhi prinsip kepastian hukum perlindungan konsumen. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan. Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan pupuk tidak sesuai standar mutu dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, pertanggungjawaban perdata berupa gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin edar atau usaha</p>2025-11-21T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/608AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL PENGALIHAN HAK ASUH ANAK DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN2025-11-10T17:31:00+07:00Nur chofifah s.saaelsaa12@gmail.comLPPMadmin@gmail.com<p>Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban, khususnya harta kekayaan, dalam menciptakan kepastian hukum dan menghindari konflik di masa depan. frasa “perjanjian lainnya” pada putusan mahkamah konstitusi menimbulkan multitafsir dalam konteks perjanjian perkawinan. Penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana Batasan Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan; dan 2) Bagaimana Akibat Hukum Pencantuman Klausul Pengalihan Hak Asuh Anak Dalam Perjanjian Perkawinan.</p> <p>Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan <em>(statute approach), </em>pendekatan konseptual <em>(conceptual approach), </em>dan pendekatan kasus<em> (case approach).</em></p> <p>Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah yang samar menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekaburan norma pada frasa “perjanjian lainnya” menuntut adanya penegasan dan pembatasan yang jelas agar tidak merugikan salah satu pihak. Perlunya perlindungan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam pencantuman pengalihan hak asuh, serta menempatkan asas kebebasan berkontrak sebagai prinsip yang harus diimbangi dengan kepentingan perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma hukum dan peningkatan pemahaman para pihak dalam membuat perjanjian perkawinan agar tercipta keadilan dan kepastian hukum dalam institusi perkawinan.</p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Perjanjian Perkawinan; Kekaburan Norma; Asas Kebebasan Berkontrak; Hak Asuh; Kepastian Hukum.</p>2025-11-21T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/616CAUSA HALAL DALAM PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) TENTANG KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING2025-11-10T17:26:28+07:00Novie Daniah R.Adaniahndra@gmail.comPrihatin Effendiadmin@gmail.com<p style="margin: 0cm; text-align: justify;"><span style="font-size: 11.0pt;">Praktik perjanjian pinjam nama <em>(nominee)</em> dalam penguasaan hak milik atas tanah oleh Warga Negara Asing merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat. Meskipun secara formal perjanjian tersebut tampak sah, namun secara substantif sering kali bertentangan dengan ketentuan hukum agraria dan hukum perjanjian, terutama terkait dengan unsur <em>causa</em> yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep <em>causa</em> yang halal dalam hukum perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, serta bagaimana kedudukannya dalam praktik perjanjian pinjam nama. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>causa</em> dalam perjanjian harus memenuhi syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian pinjam nama yang bertujuan menyembunyikan kepemilikan oleh pihak asing merupakan bentuk <em>causa</em> yang tidak halal dan berakibat batal demi hukum. Oleh karena itu, masyarakat supaya memahami pentingnya keabsahan unsur <em>causa</em>, dan bagi pemerintah serta aparat hukum untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan agraria.</span></p> <p style="margin: 0cm; text-align: justify;"> </p> <p><strong>Kata </strong><strong>K</strong><strong>unci: </strong>Causa yang Halal; Perjanjian Pinjam Nama; Hak Milik; Warga Negara Asing; Kepemilikan Tanah.</p>2025-11-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/623HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (DITINJAU DARI PASAL 171 HURUF (C) KOMPILASI HUKUM ISLAM2025-09-30T14:32:06+07:00Cindy Febianacindyfebiana02@gmail.comyatiadmin@gmail.com<p>Perkawinan campuran beda agama menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam konteks hukum Islam di Indonesia, terutama terkait hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa yang menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan beragama Islam. Ketentuan ini menimbulkan konsekuensi hukum yang serius apabila anak atau pewaris tidak beragama Islam, khususnya dalam hal hak waris. Penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana bentuk-bentuk pewarisan yang ada di Indonesia; dan 2) Bagaimana Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran (Ditinjau dari Pasal 171 Huruf (C) Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan <em>(statute approach),</em> pendekatan konseptual <em>(conceptual approach),</em> dan pendekatan kasus <em>(case approach)</em>. Hasil penelitian ini menunjukan adanya kekaburan norma pada frasa “hubungan sedarah” sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam perspektif KHI, perbedaan agama antara anak dan pewaris menjadi penghalang dalam mewaris. Anak dari perkawinan beda agama tidak dapat menerima warisan apabila tidak beragama Islam, meskipun memiliki hubungan darah dengan pewaris yang Muslim. Namun, sebagai bentuk perlindungan hukum dan demi keadilan, Islam mengenal konsep wasiat wajibah yang memungkinkan pemberian harta kepada ahli waris beda agama secara terbatas.</p>2025-11-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/576PUTUSAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM (Putusan Perkara Nomor : 1077 K/Pid.Sus/2024)2025-09-30T14:30:52+07:00FUAD MAKHMUMI ROMADHONfuadmahmumi@gmail.comyatiadmin@gmail.com<p>Putusan Perkara Nomor: 1077 K/Pid.Sus/2024 menuai kontroversi dikarenakan dalam perkara ini majelis hakim dalam tingkat kasasi memutus terdakwa dengan putusan yang ringan dibawah ketentuan Undang-Undang. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor : 1077/K/Pid.Sus/2024. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 111 hingga Pasal 114, yang menetapkan pidana penjara minimum khusus bagi pelaku, seperti minimal 4 tahun penjara untuk peredaran narkotika golongan I. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum melalui pidana minimum dan asas keadilan. Serta dalam Putusan Nomor 1077/K/Pid.Sus/2024, majelis hakim dalam pertimbangannya memilih menjatuhkan hukuman yang sedikit di bawah standar minimum dengan landasan keadilan restoratif dan asas proporsionalitas. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum yang menuntut konsistensi dan kepatuhan pada batas minimum pidana dengan keadilan substantif.</p> <p>Putusan Perkara Nomor: 1077 K/Pid.Sus/2024 menuai kontroversi dikarenakan dalam perkara ini majelis hakim dalam tingkat kasasi memutus terdakwa dengan putusan yang ringan dibawah ketentuan Undang-Undang. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor : 1077/K/Pid.Sus/2024. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 111 hingga Pasal 114, yang menetapkan pidana penjara minimum khusus bagi pelaku, seperti minimal 4 tahun penjara untuk peredaran narkotika golongan I. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum melalui pidana minimum dan asas keadilan. Serta dalam Putusan Nomor 1077/K/Pid.Sus/2024, majelis hakim dalam pertimbangannya memilih menjatuhkan hukuman yang sedikit di bawah standar minimum dengan landasan keadilan restoratif dan asas proporsionalitas. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum yang menuntut konsistensi dan kepatuhan pada batas minimum pidana dengan keadilan substantif.</p>2025-11-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/698 BATASAN HAK PREROGRATIF PRESIDEN DALAM PEMBERIAN .GRASI KEPADA TERPIDANA WARGA NEGARA. ASING KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA2025-11-10T17:39:03+07:00LPPM FAKULTAS HUKUMdwiwachidiyah24@gmail.comDwiadmin@gmail.com<p>Penelitian ini mengeksplorasi batasan dari hak prerogatif Presiden dalam memberikan grasi kepada terpidana yang merupakan warga negara asing terkait tindakan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Grasi adalah hak prerogatif yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, proses pemberian grasi pada kasus-kasus kejahatan berat seperti kekerasan seksual terhadap anak menciptakan polemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi hukum pemberian grasi serta batasan kekuasaan Presiden dalam memberikan perlindungan hukum pada anak. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa keputusan untuk memberikan grasi harus mempertimbangkan prinsip keadilan, perlindungan terhadap anak, dan kepentingan masyarakat luas. Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif, keputusan tersebut tidak bisa sepenuhnya terlepas dari mekanisme checks and balances yang melibatkan Mahkamah Agung. Sebagai kesimpulan, pemberian grasi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak perlu dilakukan dengan selektif dan hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan anak.</p>2025-11-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/638KEDUDUKAN HUKUM KOLOM KOSONG PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 20242025-09-30T14:44:25+07:00Utomo Ediutomoe269@gmail.comyatiadmin@gmail.com<p>Salah satu fenomena menarik dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 adalah adanya kotak kosong atau kolom kosong, yaitu proses kontestasi pilkada dimana hanya terdapat satu pasangan calon. Sejumlah permasalahan berkaitan kedudukan kolom kosong pun banyak muncul dan menuai perdebatan, diantaranya yaitu bagaimana kedudukan hukumnya Ketika tahapan kampanye, dalam penanganan pelanggaran juga dalam sengketa.</p> <p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan melakukan tela’ah atas peraturan perundang-undangan tentang pilkada dengan subyek kolom kosong, mulai dari Undang-Undang, peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Putusan dan peraturan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran serta peraturan lain yang berkaitan.</p> <p>Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun kolom kosong hadir dalam surat suara sebagai alternatif pilihan sah dalam pilkada, namun secara hukum, kolom kosong bukan subjek hukum ataupun peserta pemilu, sehingga kegiatannya tidak termasuk dalam kategori kampanye, juga tdk mendapatkan hak fasilitasi kampanye sebagaimana pasangan calon. Kolom kosong juga tidak dapat dilaporkan atau dikenai sanksi secara langsung dalam penanganan pelanggaran, akan tetapi pendukungnya tetap dapat melaporkan pelanggaran sebagai warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih atau sebagai Pemantau pemilu. Dalam mekanisme sengketa, kolom kosong tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon ataupun termohon dalam sengketa, baik itu snegketa proses di Bawaslum maupun sengketa hasil di MK.</p>2025-11-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukumhttp://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/624PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TERKENA ABRASI DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM2025-09-30T14:19:11+07:00Syamsul Arifin Suhartisamsul8896@gmail.comyatiadmin@gmail.com<p>Dalam UUPA, Tanah yang hilang akibat abrasi dapat dikualifikasikan sebagai tanah musnah berdasarkan Pasal 27, maka secara hukum tanah tersebut hapus karena objeknya tidak lagi ada secara fisik. Abrasi sendiri tergolong <strong>bencana hidrometeorologi yang mengancam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat. </strong></p> <p>Dimana peneliti akan menganalisa mengenai pengaturan hukum tanah yang musnah menurut UUPA dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah menurut UU Penanggulangan Bencana. Metode yang digunakan adalah analisa hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis.</p> <p>Hasil penelitian ini menjawab bahwa yang dimaksud dengan tanah yang dikatakan musnah adalah apabila abrasi menyebabkan hilangnya seluruh bagian tanah hingga tidak dapat dikenali bentuk dan fisiknya. Pasal 4 UU Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Melalui peraturan tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah membentuk suatu badan BNPB dan BPBD yang merupakan bentuk upaya preventif dan juga upaya represif dari pemerintah dengan bertugas untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan ganti rugi melalui kebijakan pasca bencana. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 yang menjadi dasar konstitusional tertinggi tujuan dari bernegara.</p>2025-11-25T00:00:00+07:00Copyright (c) 2025 Duta Hukum