PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TERKENA ABRASI DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM

Authors

  • Syamsul Arifin Universitas Gresik
  • Suyanto Universitas Gresik

Abstract

Dalam UUPA, Tanah yang hilang akibat abrasi dapat dikualifikasikan sebagai tanah musnah berdasarkan Pasal 27, maka secara hukum tanah tersebut hapus karena objeknya tidak lagi ada secara fisik. Abrasi sendiri tergolong bencana hidrometeorologi yang mengancam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya bagi masyarakat.

Dimana peneliti akan menganalisa mengenai pengaturan hukum tanah yang musnah menurut UUPA dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah menurut UU Penanggulangan Bencana. Metode yang digunakan adalah analisa hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan historis.

Hasil penelitian ini menjawab bahwa yang dimaksud dengan tanah yang dikatakan musnah adalah apabila abrasi menyebabkan hilangnya seluruh bagian tanah hingga tidak dapat dikenali bentuk dan fisiknya. Pasal 4 UU Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Melalui peraturan tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah membentuk suatu badan BNPB dan BPBD yang merupakan bentuk upaya preventif dan juga upaya represif dari pemerintah dengan bertugas untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan ganti rugi melalui kebijakan pasca bencana. Hal ini sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 yang menjadi dasar konstitusional tertinggi tujuan dari bernegara.

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Suharti, S. A., & yati. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM HAK ATAS TANAH YANG TERKENA ABRASI DISEBABKAN OLEH BENCANA ALAM. Duta Hukum, 2(2), 239–249. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/624

Issue

Section

Articles