HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN (DITINJAU DARI PASAL 171 HURUF (C) KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
hak anak dalam perkawinan campuranAbstract
Perkawinan campuran beda agama menimbulkan berbagai persoalan hukum dalam konteks hukum Islam di Indonesia, terutama terkait hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa yang menjadi ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan beragama Islam. Ketentuan ini menimbulkan konsekuensi hukum yang serius apabila anak atau pewaris tidak beragama Islam, khususnya dalam hal hak waris. Penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana bentuk-bentuk pewarisan yang ada di Indonesia; dan 2) Bagaimana Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran (Ditinjau dari Pasal 171 Huruf (C) Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan adanya kekaburan norma pada frasa “hubungan sedarah” sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam perspektif KHI, perbedaan agama antara anak dan pewaris menjadi penghalang dalam mewaris. Anak dari perkawinan beda agama tidak dapat menerima warisan apabila tidak beragama Islam, meskipun memiliki hubungan darah dengan pewaris yang Muslim. Namun, sebagai bentuk perlindungan hukum dan demi keadilan, Islam mengenal konsep wasiat wajibah yang memungkinkan pemberian harta kepada ahli waris beda agama secara terbatas.


