CAUSA HALAL DALAM PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE) TENTANG KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING
Abstract
Praktik perjanjian pinjam nama (nominee) dalam penguasaan hak milik atas tanah oleh Warga Negara Asing merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat. Meskipun secara formal perjanjian tersebut tampak sah, namun secara substantif sering kali bertentangan dengan ketentuan hukum agraria dan hukum perjanjian, terutama terkait dengan unsur causa yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana konsep causa yang halal dalam hukum perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, serta bagaimana kedudukannya dalam praktik perjanjian pinjam nama. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa causa dalam perjanjian harus memenuhi syarat tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian pinjam nama yang bertujuan menyembunyikan kepemilikan oleh pihak asing merupakan bentuk causa yang tidak halal dan berakibat batal demi hukum. Oleh karena itu, masyarakat supaya memahami pentingnya keabsahan unsur causa, dan bagi pemerintah serta aparat hukum untuk memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan peraturan agraria.
Kata Kunci: Causa yang Halal; Perjanjian Pinjam Nama; Hak Milik; Warga Negara Asing; Kepemilikan Tanah.


