PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAU KONSUMEN APABILA PERUSAHAAN YANG DIINVESTASIKAN MENJADIKAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ASETNYA

Authors

  • Buchory Ramadhana Ramadhana Universitas Gresik
  • Sylvia Setjoatmadja Universitas Gresik

Abstract

Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 terdapat dualisme pengaturan dengan otoritas lain, dimana Bank Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tetapi Bappebti mengizinkan perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai aset perusahaan di Indonesia; dan 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor atau konsumen apabila perusahaan yang diinvestasikan menjadi cryptocurrecy sebagai asetnya. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian pertama bahwa pengaturan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai aset perusahaan di Indonesia, bahwa cryptocurrency bukannya alat pembayaran yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun cryptocurrency diakui sebagai komoditas sebagaimana Pasal 1 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dalam hal ini tidak ada ketentuan eksplisit tentang bagaimana perusahaan menggunkan cryptocurrency sebagai bagian dari asetnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan kesimpulan kedua bahwa perlindungan hukum terhadap investor atau konsumen apabila perusahaan yang diinvestasikan menjadikan cryptocurrency sebagai salah satu asetnya masih belum optimal karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur hal tersebut secara komprehensif. Meskipun prinsip keterbukaan informasi dan tanggung jawab direksi diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun ketidakpastian hukum tetap muncul akibat belum adanya standar akuntansi, batasan penggunaan, serta mekanisme pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum.

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Ramadhana, B. R., & yati. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAU KONSUMEN APABILA PERUSAHAAN YANG DIINVESTASIKAN MENJADIKAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ASETNYA. Duta Hukum, 2(2), 157–167. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/611

Issue

Section

Articles