AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL PENGALIHAN HAK ASUH ANAK DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN

Authors

  • Nur Chofifah Salsabila Universitas Gresik
  • Ika Ayudyanti Universitas Gresik

Keywords:

Perjanjian Perkawinan: Kekaburan Norma: Asas Kebebasan Berkontrak; Hak Asuh; Kepastian Hukum.

Abstract

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban, khususnya harta kekayaan, dalam menciptakan kepastian hukum dan menghindari konflik di masa depan. frasa “perjanjian lainnya” pada putusan mahkamah konstitusi menimbulkan multitafsir dalam konteks perjanjian perkawinan. Penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana Batasan Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan; dan 2) Bagaimana Akibat Hukum Pencantuman Klausul Pengalihan Hak Asuh Anak Dalam Perjanjian Perkawinan.

Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah yang samar menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekaburan norma pada frasa “perjanjian lainnya” menuntut adanya penegasan dan pembatasan yang jelas agar tidak merugikan salah satu pihak. Perlunya perlindungan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam pencantuman pengalihan hak asuh, serta menempatkan asas kebebasan berkontrak sebagai prinsip yang harus diimbangi dengan kepentingan perlindungan anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi norma hukum dan peningkatan pemahaman para pihak dalam membuat perjanjian perkawinan agar tercipta keadilan dan kepastian hukum dalam institusi perkawinan.

Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan; Kekaburan Norma; Asas Kebebasan Berkontrak; Hak Asuh; Kepastian Hukum.

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

s., N. chofifah, & LPPM. (2025). AKIBAT HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL PENGALIHAN HAK ASUH ANAK DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN. Duta Hukum, 2(2), 181–191. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/608

Issue

Section

Articles