PEMBERLAKUAN STANDART MUTU PUPUK DALAM MEMENUHI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Arie Cahya Kusuma Universitas Gresik
  • Dara Puspitasari Universitas Gresik

Abstract

Penerapan standar mutu atas produk barang dan/atau jasa merupakan salah satu bentuk jaminan terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam praktiknya, masih terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan dalam pengaturan tersebut, yang membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) apakah pemberlakuan standar mutu pupuk telah sesuai dengan klausul jaminan produk dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen; dan (2) bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha apabila mengedarkan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan terkait standar mutu pupuk dan mekanisme pengawasannya telah cukup memenuhi prinsip kepastian hukum perlindungan konsumen. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan. Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan pupuk tidak sesuai standar mutu dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, pertanggungjawaban perdata berupa gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin edar atau usaha

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

Arie Cahya Kusuma, & LPPM. (2025). PEMBERLAKUAN STANDART MUTU PUPUK DALAM MEMENUHI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN . Duta Hukum, 2(2), 168–180. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/607

Issue

Section

Articles