PUTUSAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM (Putusan Perkara Nomor : 1077 K/Pid.Sus/2024)

Authors

  • Fuad Mamhmumi Romadhon UNIVERSITAS GRESIK
  • Yati Vitria Universitas Gresik

Abstract

Putusan Perkara Nomor: 1077 K/Pid.Sus/2024 menuai kontroversi dikarenakan dalam perkara ini majelis hakim dalam tingkat kasasi memutus terdakwa dengan putusan yang ringan dibawah ketentuan Undang-Undang. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor : 1077/K/Pid.Sus/2024. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.  Hasil penelitian bahwa penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 111 hingga Pasal 114, yang menetapkan pidana penjara minimum khusus bagi pelaku, seperti minimal 4 tahun penjara untuk peredaran narkotika golongan I. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum melalui pidana minimum dan asas keadilan. Serta dalam Putusan Nomor 1077/K/Pid.Sus/2024, majelis hakim dalam pertimbangannya memilih menjatuhkan hukuman yang sedikit di bawah standar minimum dengan landasan keadilan restoratif dan asas proporsionalitas. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum yang menuntut konsistensi dan kepatuhan pada batas minimum pidana dengan keadilan substantif.

Putusan Perkara Nomor: 1077 K/Pid.Sus/2024 menuai kontroversi dikarenakan dalam perkara ini majelis hakim dalam tingkat kasasi memutus terdakwa dengan putusan yang ringan dibawah ketentuan Undang-Undang. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Perkara Nomor : 1077/K/Pid.Sus/2024. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.  Hasil penelitian bahwa penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 111 hingga Pasal 114, yang menetapkan pidana penjara minimum khusus bagi pelaku, seperti minimal 4 tahun penjara untuk peredaran narkotika golongan I. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum melalui pidana minimum dan asas keadilan. Serta dalam Putusan Nomor 1077/K/Pid.Sus/2024, majelis hakim dalam pertimbangannya memilih menjatuhkan hukuman yang sedikit di bawah standar minimum dengan landasan keadilan restoratif dan asas proporsionalitas. Hal ini menyebabkan adanya konflik norma antara kepastian hukum yang menuntut konsistensi dan kepatuhan pada batas minimum pidana dengan keadilan substantif.

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

FUAD MAKHMUMI ROMADHON, & yati. (2025). PUTUSAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM (Putusan Perkara Nomor : 1077 K/Pid.Sus/2024). Duta Hukum, 2(2), 209–222. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/576

Issue

Section

Articles