KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN DOPING ZAT TERLARANG BAGI ATLET DALAM PERTANDINGAN OLAHRAGA NASIONAL

Authors

  • Bela Sabrina Agustina Jurnal
  • Dwi Wachidiyah N

Abstract

Adapun alasan pelaranggan doping dalam olahraga meliputi: pertama, alasan etis. Penggunaan doping melanggar

norma fair play dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Kedua, Alasan medis karena membahayakan

keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami habituation (kebiasaan) dan addiction (ketagihan) serta drugs abuse

(ketergantungan obat) yang dapat membahayakan jiwa. Selain itu juga dapat menyebabkan kematian. Penulis

mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Apakah atlet/olahragawan pengguna doping zat terlarang dapat

dikategorikan melakukan tindak pidana narkotika; dan 2) Bagaimana tanggungjawab atlet/olahragawan pengguna

doping zat terlarang tersebut. Metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain

pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan

kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian doping zat terlarang yang digunakan oleh

atlet/olahragawan adalah jenis narkotika yang termasuk kedalam narkotika golongan I yang dimana zat tersebut

mengandung zat yang mempunyai potensi penggunaannya dapat menimbulkan efek ketergantungan, jelas disebutkan

di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam lampiran I tentang Daftar Narkotika

Golongan I, II, III, bahwa zat-zat yang terkandung dalam doping merupakan bagian dari suatu zat terlarang didalam

penggolongan narkotika.

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

bela sabrina agustina, & Dwi. (2024). KETENTUAN PIDANA PENGGUNAAN DOPING ZAT TERLARANG BAGI ATLET DALAM PERTANDINGAN OLAHRAGA NASIONAL. Duta Hukum, 1(2), 80–93. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/250

Issue

Section

Articles