PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA ATAS PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG MELAKUKAN JUAL RUGI DITINJAU DARI PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Authors

  • Mochamad Saudi universitas gresik
  • Sylvia Setjoatmadja

Abstract

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 20 (Jual Rugi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk memberikan tujuan yang jelas dan spesifik mengenai jual beli, serta menjelaskan hal-hal yang dapat dikualifikasikan sebagai potensi pelanggaran larangan jual beli., rumusan masalah penelitian ini adalah : Bagaimana batasan penetapan harga sehingga tidak dikatakan melakukan praktek jual rugi dan Bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku usaha apabila terbukti melakukan praktek jual rugi.

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dengan mengkaji ketentuan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu Bahwa adanya pelaku usaha yang menjual semen dengan harga rugi dipengaruhi oleh serapan pembelian yang tidak merata dikarenakan tidak adanya batasan harga semen secara Nasional yang mengakibatkan pelaku usaha dengan sembarangan menjual semen dengan harga rugi mengingat target penjualan yang harus dipenuhi.

Saran penulis adalah Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan yang mengatur rentang harga jual semen dengan mempertimbangkan biaya produksi para produsen. Dan dilakukan  penentuan  ambang  batas  oleh  Pemerintah, KPPU dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan turun langsung ke lapangan secara rutin agar persaingan usaha melalui penjualan dengan harga rugi bisa di minimalisir.

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

mochammad saudi, & sylvia. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA ATAS PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG MELAKUKAN JUAL RUGI DITINJAU DARI PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT . Duta Hukum, 1(2), 94–105. Retrieved from http://journal.univgresik.ac.id/index.php/dutahukum/article/view/248

Issue

Section

Articles